Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas  :
Melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja serta melaksanakan sebagian kewenangan  yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah.
Fungsi : 
  1. Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  3. Pengkoordinasian Penetapan dan Penegakan Peraturan Perundang undangan;
  4. Pengkoordinasian prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
  5. Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
  6. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  7. Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa;
  8. Pelaksanaan sebagian Kewenangan Pemerintah yang di limpahkan oleh Bupati.
Tujuan  : 
  1. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi kinerja aparatur dalam pelayanan publik;
  2. Memperlancar komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait;
  3. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mempermudah penyelenggaraan pelayanan dan meningkatakan kuantitas dan kualitas pelayanan;
  5. Menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan yang aspiratif;
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintah, pembangunan sosial dan kemasyarakatan.