Tugas :
Melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja serta melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah.
Fungsi :
- Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Pengkoordinasian Penetapan dan Penegakan Peraturan Perundang undangan;
- Pengkoordinasian prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
- Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa;
- Pelaksanaan sebagian Kewenangan Pemerintah yang di limpahkan oleh Bupati.
Tujuan :
- Mewujudkan efektifitas dan efisiensi kinerja aparatur dalam pelayanan publik;
- Memperlancar komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait;
- Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mempermudah penyelenggaraan pelayanan dan meningkatakan kuantitas dan kualitas pelayanan;
- Menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan yang aspiratif;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintah, pembangunan sosial dan kemasyarakatan.